Penetapan kelulusan merupakan hasil akhir dari jumlah perhitungan nilai yang didapatkan dari hasil proses seleksi Ujian. Hasil Penetapan Kelulusan peserta ujian ditentukan oleh jumlah kebutuhan peserta didik yang tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Sekolah Tentang Jumlah Bangku Kosong pada tiap jenjang.

Untuk hasil seleksi dapat dilihat atau diunduh melalui link berikut :

Setelah dinyatakan diterima pada tes mutasi masuk maka peserta didik segera melakukan lapor diri pada tanggal yang telah ditetapkan dan melengkapi berkas mutasi.

Pengumpulan berkas sesuai Jadwal. Adapun berkas tersebut adalah;

  • Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar peserta didik ke sekolah yang dituju.
  • Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
  • fotocopy rapor yang telah dilegalisir sekolah asal
  • Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  • Fotokopi sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan dilegalisir
  • Fotocopi daftar 8355 dilegalisir
  • Surat keterangan behwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.
  • Validasi  Nomor Induk Siswa Nasioanl (NISN)

Berkas diserahkan ke Panitia Mutasi sesuai jadwal

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *