Jakarta
Tugas Pokok Bendaharawan Sekolah
Melaksanakan seluruh Administrasi Keuangan Sekolah, meliputi keuangan rutin/UYHD/BOPS, Dana BOS, Dana Komite Sekolah dan Dana dari sumber lainnya, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Menyimpan Dokumen, Rekening Giro atau Bank Keuangan sekolah
Mengajukan Pembayaran - Membuat Laporan Penggunaan Keuangan BOPS, BOS, Komite Sekolah dan sumber lainnya.
- Melaksanakan Pengambilan dan Pengembalian serta pembayaran Keuangan Negara sesuai petunjuk.
- Menyimpan arsip/dokumen dan SPJ Keuangan
- Membuat Laporan posisi anggaran (daya serap)
- Membuat Lembar Hasil Waskat
- Menjadi/melaksanakan tugas kebendaharan dari setiap kepanitiaan yang dibentuk sekolah.
- Membentuk Keuangan berdasarkan sumber keuangannya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris.